Undang
- Undang Republik Indonesia
Nomor
23 tahun 2002
Tentang
Perlindungan
Anak
Perlindungan
Anak berazazkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar
1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi
Hak-Hak Anak meliputi:
1. Non-Diskriminasi
2. Kepentingan yang terbaik untuk anak
3. Hak dan hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan
4. Penghargaan tehadap pendapat anak
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan
dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
Setiap Anak Mempunyai Hak
1. Dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar, sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
2. Identitas diri dan status kewarganegaraan.
3. Untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai tingkat
kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
4. Untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh orang tuanya sendiri.
Bila karena sesuatu sebab orang tua tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak,
atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau
diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik,
mental, spiritual, dan sosial.
6. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya
dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, anak yang memiliki
keunggulan juga berhak mendapat pendidikan khusus.
7. Untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan
dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
8. Untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang
sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan
tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
9. Mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi
maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidak
adilan dan perlakuan salah lainnya.
10. Diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan
hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik
bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
11. Mendapat perlindungan dari; penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan
dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam
peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan.
12. Memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau
penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi, memperoleh kebebasan sesuai dengan
hukum, dan penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya
dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan
sebagai upaya terakhir.
Anak yang menderita cacat
selain memiliki hak-hak tersebut diatas memiliki hak:
a. Memperoleh pendidikan luar biasa.
b. Memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf
kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat.
Khusus bagi anak yang dirampas
kebebasannya, selain mendapat hak-hak tersebut diatas memilik hak:
a. Mendapat perlakuan manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang
dewasa.
b. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap
tahapan upaya hukum yang berlaku.
c. Membela diri dan memperoleh keadilan didepan pengadilan anak yang objektif
dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
d. Berhak dirahasiakan bila menjadi korban atau sebagai pelaku kekerasan seksual
atau yang berhadapan dengan hukum.
e. Mendapatkan bantuan hukum atau bantuan lainnya bila menjadi korban atau
sebagai pelaku tindak pidana.
No comments:
Post a Comment